Sunday, December 31, 2017

Rupiah, Cinta yang Tak Tergantikan

Uang baru untuk angpao lebaran. 

       Apa kebiasaan yang menjadi tradisi di Indonesia saat menyambut hari raya Idul Fitri? Benar sekali. Salah satu  tradisi di Indonesia untuk menikmati hari raya lebaran adalah menukarkan uang dengan beragam nilai nominal dalam bentuk uang yang masih baru (tidak lusuh) ke bank-bank yang ada di sekitar wilayah tempat tinggal. Uang yang terlhat masih kinclong tersebut lazim dibagikan ke sanak saudara, khususnya anak-anak, sebagai hadiah (angpau) di hari raya.

       Tahukah Anda perjalanan sejarah mata uang kita? Jika Anda kurang mengetahuinya, mari kita menengok sejenak ke masa lalu. Rupiah yang kita kenal sekarang ini, awalnya disebut ORI (Oeang Republik Indonesia). ORI adalah mata uang pertama yang dimiliki Pemerintah Republik Indonesia (RI)  setelah merdeka. ORI tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, namun ORI juga merupakan lambang utama negara yang merdeka (berdaulat). ORI resmi beredar pada 30 Oktober 1946. Desain perdana ORI berupa uang kertas 1 sen, di bagian muka bergambar keris terhunus, di sisi belakang bergambar teks Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. ORI pertama tersebut ditandatangani AA Maramis, Menteri Keuangan di masa itu.

       Di hari beredarnya ORI, uang Jepang dan uang Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku. Seri-seri berikutnya, pada lembaran ORI sering ditampilkan tokoh Presiden RI Soekarno. Tujuan pemilihan gambar Soekarno adalah menggelorakan semangat perlawanan rakyat Indonesia terhadap penjajah. Sejarah ORI ini patut diketahui generasi zaman now agar tumbuh rasa cinta dan bangga dalam menggunakan mata uang rupiah.

Mata uang rupiah seri terbaru. 


       Di era kemerdekaan, keberadaan mata uang rupiah dijamin oleh Undang-Undang (UU) nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang terbit pada tanggal 28-06-2011. Di dalam UU ini diatur segala sesuatu tentang mata uang rupiah. Sebagai definisi mata uang di UU no 7/2011 yaitu uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang selanjutnya disebut rupiah. Mata uang rupiah berlaku di seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera RI, Kedutaan Besar RI, dan perwakilan RI lainnya di luar negeri.

Mata uang rupiah wajib digunakan dalam :
1) setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
2) penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau;
3) transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

       Dengan demikian setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagaimana hal-hal tersebut di atas. Bahkan,  penolakan untuk menerima rupiah sebagai alat transaksi serta alat penyelesaian kewajiban bisa dikenai hukuman pidana (1 tahun penjara) maupun denda sebesar 200 juta rupiah (pasal 33 UU nomor 7/2011).

       Nah, dalam keseharian kita seringkali menemukan uang rupiah yang rusak atau lusuh karena kegiatan transaksi keuangan yang berulangkali. Bagaimana menghadapi hal semacam ini? Uang-uang rupiah tersebut bisa dilakukan penukaran ke Bank Indonesia (BI) ya Bro and Sist. Tak perlu ragu untuk meminta penukaran atas uang rupiah yang kita miliki. Biasanya, BI memiliki jadual waktu penukaran yang diberikan sebagai salah satu pelayanan kepada masyarakat.

Contoh pengumuman penukaran uang rupiah. 


       Dari uraian sederhana di atas dapat disimpulkan mengapa kita harus mencintai mata uang rupiah dalam kehidupan kita, yaitu :

1) Setelah mengetahui sejarah ORI, kita harus memiliki kesadaran bahwa kehadiran rupiah merupakan sebuah perjuangan panjang seluruh bangsa Indonesia dalam mewujudkan kedaulatan negaranya, negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Mencintai rupiah berarti menghormati hasil perjuangan para pahlawan dalam meraih kemerdekaan NKRI.

2) Terbitnya peraturan perundangan terkait mata uang rupiah seharusnya membuat kita memiliki kesadaran untuk lebih memahami perihal penggunaan serta pengelolaan mata uang rupiah dalam keseharian. Penerapan peraturan perundangan dengan tepat di kehidupan akan meningkatkan martabat uang rupiah di Indonesia serta di dunia internasional.

3) Menghargai dan bangga dalam menggunakan mata uang rupiah merupakan upaya menjadikan rupiah sebagai raja di negerinya sendiri. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan mata uang rupiah sebagai simbol kedaulatan negara RI.

Ada lima hal kecil yang bisa kita lakukan sebagai ekspresi cinta pada rupiah, yaitu :
a)  Tidak melipat uang rupiah.
b)  Tidak mencoret-coret uang rupiah.
c)  Tidak menstepler rupiah.
d)  Tidak meremas-remas uang rupiah.
e)  Tidak membasahi uang rupiah.

       Sebagai penutup artikel ini, saya tuliskan lirik lagu "Rupiah" yang pernah dipopulerkan oleh Rhoma Irama. "Hidup memang perlu rupiah. Tetapi bukan segalanya. Silakan mencari rupiah. Asal jangan halalkan cara." So, Bang Haji Rhoma saja cinta rupiah sampai dibuat menjadi lagu. Jadi, Anda semua yang bermukim di wilayah NKRI rasanya tak ada alasan untuk tidak mencintai rupiah. Buat saya sih, rupiah adalah cinta yang tak tergantikan. Salah satu aplikasinya adalah saya selalu menggunakan mata uang rupiah dalam bertransaksi sehari-hari, menabung, serta berinvestasi. Kesimpulan singkatnya, mari kita jadikan cinta rupiah sebagai wujud rasa cinta kepada bangsa dan negara Indonesia.







No comments:

Post a Comment